Bebasnya Hasto dan Tom Lembong Picu Polemik, Publik Pertanyakan Dugaan "Pesanan Solo"
RIAU24.COM - Pembebasan Hasto Kristiyanto dan Thomas Lembong melalui skema abolisi dan amnesti menuai sorotan tajam.
Langkah Presiden Prabowo Subianto tersebut dinilai sebagai langkah berani yang sarat muatan politis, sekaligus memicu kembali kontroversi soal dugaan kriminalisasi berbasis “pesanan politik”.
Dalam siaran langsung program Rakyat Bersuara yang dipandu Aiman Witjaksono, sejumlah narasumber mengupas tuntas peristiwa yang dianggap sebagai babak baru dalam sejarah hukum Indonesia.
Untuk pertama kalinya, seorang terpidana dan terdakwa kasus korupsi dibebaskan bukan karena putusan pengadilan, melainkan karena kebijakan pengampunan presiden.
"Sejak awal saya merasa bahwa ini bukan proses hukum yang ideal. Jangan ada lagi penegak hukum bermain-main dengan pesanan, apalagi pesanan dari Solo," ujar Hasto Kristiyanto sesaat setelah dibebaskan. Pernyataan tersebut memicu spekulasi bahwa keputusan hukum terhadap dirinya tak lepas dari intervensi kekuasaan.
Hal serupa disampaikan oleh mantan Kepala BKPM, Tom Lembong. Dalam diskusi, muncul pertanyaan serius dari sejumlah pakar hukum tata negara seperti Feri Amsari dan Muhammad Ruliandi: Jika Tom Lembong bersalah karena dugaan kerugian negara akibat impor gula, mengapa enam menteri perdagangan sebelumnya tidak diproses atas tindakan serupa?