Menu

Resedivis Baru 2 Tahun Keluar Penjara Kembali Diringkus Satnarkoba Polres Bengkalis

Dahari 8 Aug 2025, 12:01
Resedivis Baru 2 Tahun Keluar Penjara Kembali Diringkus Satnarkoba Polres Bengkalis
Resedivis Baru 2 Tahun Keluar Penjara Kembali Diringkus Satnarkoba Polres Bengkalis
21.30 WIB, Tim berhasil mengamankan dua orang laki laki yang mengaku bernama DUS dan FYH.

"Saat melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik warna hijau bertuliskan huruf cina berisikan Sabu, 2 bungkus plastik bening yang berisikan serpihan Kristal diduga narkotika jenis Sabu, satu plastik pembungkus warna cokelat, satu buah paper bag warna cokelat, Hp dan sepeda motor,"ujarnya.

Setelah di interogasi tersangka DUS mengakui bahwa narkotika jenis  sabu yang disita adalah milik nya yang didapatkan dari J (DPO) yang di jemput bersama sama FYH.

"Jika dikonversikan ke uang rupiah dapat merugikan negara senilai Rp 956.230.000 menyelamatkan 4.781 orang jiwa. Sedangkan untuk tes urine mereka positif sabu,"ungkapnya lagi.

Tersangka dikenakan pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 114 Ayat (2) dalam perbuatan menawarkan dijual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, menerima narkotika golongan I sebagaimana dimaksud ayat (1) dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram pidana mati, paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun penjara.

"Dimanapun mereka bersembunyi selagi masih ada packback dari masyarakat akan kita tindak tegas. Untuk barang bukti ini akan mereka edarkan di kota duri," pungkasnya.

Halaman: 12Lihat Semua