Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Minta Maaf Usai Dituntut 6 Tahun Penjara karena Korupsi
Foto (net)
Menurut KPK, uang itu dipotong dari pencairan dana rutin yang seharusnya digunakan untuk keperluan negara. Novin sebagai bendahara mengatur pemotongan dan menyalurkan dana tersebut ke para tersangka.
Selain korupsi, ketiganya juga menerima gratifikasi dari sejumlah ASN di Pemko Pekanbaru. Risnandar menerima Rp906 juta (uang dan barang), Indra Pomi Rp1,2 miliar, dan Novin Karmila Rp300 juta.
KPK menyatakan tindakan mereka merugikan negara dan melanggar prinsip akuntabilitas keuangan daerah. Sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan pledoi oleh para terdakwa.