Menu

KPK Periksa Empat Saksi Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Riau Nonaktif

Riko 5 Dec 2025, 23:16
Foto (net)
Foto (net)

RIAU24.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat orang saksi untuk mendalami kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun 2025. Penyidik menyoroti alokasi anggaran pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas PUPR Riau yang ditentukan oleh Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.

"Para saksi didalami penyidik soal penggeseran anggaran untuk UPT Dinas PUPR yang ditentukan oleh Gubernur," jelas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (4/12/2025).

Keempat saksi tersebut adalah Asisten II Setdaprov Riau M Job Kurniawan, Kadis Perindustrian M Taufiq Oesman Hamid, Kabiro Hukum Yandharmadi, dan seorang ASN Dinas PUPR Riau, Syarkawi.

Abdul Wahid telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam. Penetapan itu menyusul operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Kasus ini bermula dari ancaman pemecatan terhadap sejumlah Kepala UPT jika tidak menyetor 'jatah' sebesar 5 persen dari penambahan anggaran 2025. Setoran yang disepakati mencapai Rp7 miliar itu menggunakan kode ‘7 batang’.

Berdasarkan penyelidikan, telah terjadi tiga kali setoran antara Juni dan November 2025 dengan total Rp4,05 miliar, dari target Rp7 miliar.

Halaman: Lihat Semua