Ketika Candaan Dapat Hadiah Tepuk Tangan
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Sumber: detik.com
Nusron beranggapan hanya menjelaskan soal kebijakan pemerintah terhadap tanah terlantar.
Mengutip pasal 33 ayat 3 UUD 1945, Nusron mengatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.