Menu

Tak Hanya Suara Burung di Cafe, Siapa yang Wajib Bayar Royalti di Acara Pernikahan?

Rizka 13 Aug 2025, 17:35
Acara pernikahan
Acara pernikahan

RIAU24.COM - Memutar suara burung atau alam di ruang publik komersial bukan berarti bebas dari kewajiban membayar royalti.

Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menegaskan, selama rekaman tersebut diproduksi oleh pihak yang memiliki hak terkait, pelaku usaha tetap wajib membayar royalti.

Tak hanya suara burung di cafe, bayar royalti atas lagu-lagu yang diputar di acara pernikahan juga jadi pembahasan baru.

Masyarakat juga harus membayar royalti jika memutar atau menampilkan home band di acara pernikahan. Wahana Musik Indonesia atau WAMI sudah membenarkan hal tersebut.

"Ketika ada musik yang digunakan di ruang publik, maka ada hak pencipta yang harus dibayarkan. Prinsipnya seperti itu," ujar Robert Mulyarahardja selaku Head of Corcomm WAMI, saat dihubungi detikcom, Selasa (12/8).

Untuk pernikahan masuknya ke ranah penampilan yang gak jual tiket nih. Otomatis tarifnya adalah 2 persen dari biaya produksi musik seperti sewa sound system, backline, fee penampil dan lain-lain.

Halaman: 12Lihat Semua