Menu

PAN Mau Pemisahan Pemilu dilanjutkan dengan Kajian dan Revisi UU

Azhar 16 Aug 2025, 10:54
Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno. Sumber: Antara
Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno. Sumber: Antara

RIAU24.COM - Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno bicara soal pemisahan pemilu nasional dan lokal.

Menurutnya, tindak lanjut putusan tersebut membutuhkan kajian mendalam dan revisi undang-undang terkait, dikutip dari inilah.com, Sabtu, 16 Agustus 2025.

"Kita telah melakukan pengkajian tetapi satu, kita melihat bahwa putusan MK tersebut sesungguhnya kan tidak boleh melakukan membuat norma baru," ujarnya.

Dia yakin pemisahan waktu pelaksanaan pilkada yang berbeda dua tahun dari pemilu legislatif dan presiden akan membawa konsekuensi besar.

"Kita akan melihat bagaimana pilkada yang akan kemudian dipisahkan pelaksanaannya dalam rentang waktu dua tahun terpisah itu bagaimana kemudian dampaknya," sebutnya.

"Hal ini karena putusan MK itu harus melahirkan revisi di undang-undang pemilu, undang-undang pilkada juga," ujarnya.

Halaman: 12Lihat Semua