Tidak Kantongi Izin, Satpol PP Siak Tutup Dua Tempat Hiburan Malam di Perawang
Tidak Kantongi Izin, Satpol PP Siak Tutup Dua Tempat Hiburan Malam di Perawang
“Untuk THM Scorpion, tidak memiliki izin sama sekali, sehingga kami lakukan penutupan permanen dan dipasang segel tanda pengawasan Satpol PP Kabupaten Siak,” tegas Winda.
Baca juga: Kunjungan Menteri HAM ke Siak, Bupati Afni Soroti Tantangan Pemenuhan Hak Dasar Masyarakat
Sementara itu, THM Black Sweet diketahui sudah memiliki izin usaha, namun belum lengkap.
“Operasional kami hentikan sementara hingga izin mereka benar-benar lengkap. Kami tidak melakukan penyegelan karena di dalam gedung masih ada yang tinggal,” tambahnya.