Tidak Kantongi Izin, Satpol PP Siak Tutup Dua Tempat Hiburan Malam di Perawang
Tidak Kantongi Izin, Satpol PP Siak Tutup Dua Tempat Hiburan Malam di Perawang
“Untuk THM Scorpion, tidak memiliki izin sama sekali, sehingga kami lakukan penutupan permanen dan dipasang segel tanda pengawasan Satpol PP Kabupaten Siak,” tegas Winda.
Sementara itu, THM Black Sweet diketahui sudah memiliki izin usaha, namun belum lengkap.
Baca juga: Green Policing Mengudara, Satlantas Polres Siak Kampanyekan Lalu Lintas Aman dan Ramah Lingkungan
“Operasional kami hentikan sementara hingga izin mereka benar-benar lengkap. Kami tidak melakukan penyegelan karena di dalam gedung masih ada yang tinggal,” tambahnya.