Tidak Kantongi Izin, Satpol PP Siak Tutup Dua Tempat Hiburan Malam di Perawang
Tidak Kantongi Izin, Satpol PP Siak Tutup Dua Tempat Hiburan Malam di Perawang
Winda juga mengingatkan seluruh pemilik usaha hiburan di Kabupaten Siak untuk mematuhi aturan yang berlaku.
“Apabila masih beroperasi sebelum melengkapi izin, masyarakat segera informasikan kepada kami. Akan kami tindak tegas,” ujarnya.
Baca juga: Dandim 0322/Siak Resmi Buka Kejurnas Dragbike Region 1 Putaran 5-Riau 2026, Perebutkan Piala Dandim
Langkah tegas Satpol PP tersebut turut mendapat dukungan dari Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Tualang, Datuk H. Risman Harun, yang ikut hadir dalam penertiban.