Menu

Tak Kantongi Izin, Satpol PP Siak Tutup Dua Tempat Hiburan Malam di Perawang

Lina 27 Aug 2025, 10:03
Tak Kantongi Izin, Satpol PP Siak Tutup Dua Tempat Hiburan Malam di Perawang
Tak Kantongi Izin, Satpol PP Siak Tutup Dua Tempat Hiburan Malam di Perawang

RIAU24.COM - Siak-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Siak menertibkan dua tempat hiburan malam (THM) di Kota Perawang, Kecamatan Tualang, Selasa (26/8/2025).

Dua lokasi hiburan malam yang ditutup adalah Diskotik Scorpion (SP) dan Black Sweet (BS). Keberadaan keduanya selama ini dinilai meresahkan masyarakat sekitar.

Kasatpol PP Siak, Winda Safril, menjelaskan bahwa penutupan dilakukan karena adanya persoalan perizinan.

> “Untuk THM Scorpion (SP), tidak memiliki izin sama sekali, sehingga kami lakukan penutupan permanen dan dipasang segel tanda pengawasan Satpol PP Kabupaten Siak,” tegas Winda.

Sementara itu, untuk THM Black Sweet, ditemukan izin usaha sudah ada namun belum lengkap.

> “Operasional kami hentikan sementara hingga izin mereka benar-benar lengkap. Kami tidak melakukan penyegelan karena di dalam gedung masih ada yang tinggal,” jelasnya.

Halaman: 12Lihat Semua