Tak Kantongi Izin, Satpol PP Siak Tutup Dua Tempat Hiburan Malam di Perawang
Tak Kantongi Izin, Satpol PP Siak Tutup Dua Tempat Hiburan Malam di Perawang
Ia juga mengingatkan agar seluruh pemilik usaha hiburan di Kabupaten Siak mematuhi aturan yang berlaku.
> “Apabila masih beroperasi sebelum melengkapi izin, masyarakat segera informasikan kepada kami. Pasti akan kami tindak tegas,” tandasnya.
Langkah Satpol PP ini mendapat dukungan dari Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Tualang, Datuk H. Risman Harun, yang turut hadir dalam penertiban tersebut.
Baca juga: Kunjungan Menteri HAM ke Siak, Bupati Afni Soroti Tantangan Pemenuhan Hak Dasar Masyarakat
> “Kami sangat mendukung langkah ini. Semoga dapat menyelamatkan generasi muda dari pergaulan bebas dan bahaya narkoba,” ujarnya.
Penertiban dan penyegelan ini sekaligus menjadi bentuk ketegasan Pemkab Siak di bawah kepemimpinan Bupati Dr. Afni Z, dalam merespons keresahan masyarakat terhadap aktivitas hiburan malam ilegal.(Lin)