Prabowo: Saya Perintahkan Polisi-TNI Tindak Tegas Perusakan hingga Penjarahan
RIAU24.COM -Presiden Prabowo Subianto memberikan keterangan terkait gelombang demonstrasi yang terjadi di Jakarta dan beberapa daerah Indonesia.
Prabowo menegaskan negara menjamin dan menghormati hak tiap warga dalam mengemukakan pendapat.
"Kami menghormati kebebasan berpendapat seperti diatur dalam United Nations International Covenant on Civil and Political Rights pasal 19, dan UU 9 tahun 1998," kata Prabowo di Istana, Jakarta, Minggu (31/8/2025).
Prabowo menyoroti sejumlah aksi demonstrasi yang diwarnai kericuhan. Dia mengatakan negara bisa melakukan tindakan tegas jika telah terjadi tindakan pelanggaran hukum dalam sebuah demonstrasi.
Dia menyebut aksi penjarahan dan perusakan fasilitas umum merupakan bentuk pelanggaran. Prabowo menyebut negara memiliki ketentuan dalam melakukan penegakan hukum terkait aksi tersebut.
"Penyampaian aspirasi bisa dilakukan secara damai namun jika dalam pelaksanaannya terdapat kegiatan-kegiatan yang bersifat anarkis, distabilisasi negara, merusak atau membakar fasilitas umum sampai adanya korban jiwa, mengancam dan menjarah rumah-rumah dan instansi-instansi publik maupun rumah-rumah pribadi, hal itu merupakan pelanggaran hukum dan negara wajib hadir dan melindungi rakyatnya," katanya.