Wapres Gibran Rakabuming Digugat Warga Sipil ke PN Jakarta Pusat, Ini Penyebabnya
Wapres Gibran Rakabuming Digugat Warga Sipil ke PN Jakarta Pusat, Ini Penyebabnya. (X/Foto)
Ia mengaku bakal menjelaskan lebih detail nanti dalam persidangan perdana pada Senin (8/9/2025).
“Info lengkap gugatan setelah tanggal 8 (September) hari Senin,” kata Subhan.
Berdasarkan penelusuran di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan perkara ini sudah terunggah dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.
Perkara ini disebutkan didaftarkan pada Jumat (29/8/2025). Untuk saat ini, petitum gugatan belum diunggah karena sidang belum dimulai.
(***)