KPK Sita Rp26 Miliar dan 4 Mobil dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK Sita Rp26 Miliar dan 4 Mobil dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji. (X/Foto)
Saat itu, Indonesia mendapatkan kuota sebanyak 20.000 jemaah. Sesuai amanat Undang-Undang, pembagian kuota itu seharusnya mengikuti proporsi 92% untuk jemaah haji reguler dan 8% untuk jemaah haji khusus.
Namun, temuan KPK menunjukkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya. Pembagian kuota justru dilakukan secara tidak proporsional yakni 50% untuk haji reguler dan 50% haji khusus.
KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut. Kemudian, KPK juga tengah mendalami potensi aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus.
(***)