Menu

Bapemperda DPRD Bengkalis Bahas Perubahan Propemperda dan Ranperda 2025

Dahari 3 Sep 2025, 16:24
Bapemperda DPRD Bengkalis Bahas Perubahan Propemperda dan Ranperda 2025
Bapemperda DPRD Bengkalis Bahas Perubahan Propemperda dan Ranperda 2025

Perubahan SOTK akan berlaku sejak Perda dan Perbup disahkan, hingga pelantikan pejabat oleh Bupati Bengkalis. Untuk mengantisipasi pelaksanaan pada tahun 2026, Bagian Organisasi dan Hukum siap menyiapkan Perbup sebagai tindak lanjut Perda,” jelasnya.

Pada hari yang sama, Bapemperda juga menggelar rapat kerja bersama Badan Pendapatan Daerah, Satpol PP, dan Bagian Hukum terkait usulan pembahasan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Hal ini sesuai dengan surat Menteri Dalam Negeri mengenai evaluasi perubahan pajak dan retribusi daerah yang harus diselesaikan dalam waktu 15 hari kerja sejak surat diterima oleh Pemerintah Daerah.

Anggota Bapemperda, Rahmad, menekankan bahwa usulan perubahan pada tujuh item Ranperda Pajak Daerah diharapkan mampu meningkatkan pendapatan daerah.

“Perlu percepatan dalam penyelesaian perubahan Ranperda ini agar sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan Kementerian,” ujarnya.

Sekretaris DPRD, Rafiardhi Ikhsan, menambahkan bahwa Sekretariat DPRD akan menyesuaikan jadwal perubahan dan pengusulan Ranperda sesuai keputusan pimpinan dan hasil rapat bersama.

Halaman: 123Lihat Semua