Menu

Wakil Presiden Gibran Digugat Rp125 Triliun Oleh Sipil ke PN Jakarta Pusat, Ini Penyebabnya

Zuratul 4 Sep 2025, 11:11
Wakil Presiden Gibran Digugat Rp125 Triliun Oleh Sipil ke PN Jakarta Pusat, Ini Penyebabnya. (tangkapan layar)
Wakil Presiden Gibran Digugat Rp125 Triliun Oleh Sipil ke PN Jakarta Pusat, Ini Penyebabnya. (tangkapan layar)

RIAU24.COM - Seorang warga sipil yang bernama Subhan Palal telah melayangkan gugatan ke Wakil Presiden Gibran rakabuming Raka secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus). 

Gugatan ini tercatat diajukan pada Jumat (29/8/2025) dan mendapatkan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Salah satu petitum gugatan ini menyebutkan, Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) patut membayar uang ganti rugi sebesar Rp 125 triliun. 

“Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” tulis isi petitum.

Persoalkan Ijazah SMA 

Subhan menjelaskan, ia menggugat Gibran karena syarat pendidikan SMA anak sulung Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) ini dinilainya tidak memenuhi syarat dalam pendaftaran calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres lalu.

“Syarat menjadi cawapres tidak terpenuhi. Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI,” ujar Subhan saat dihubungi Kompas.com, Rabu (3/9/2025). 

Halaman: 12Lihat Semua