Wakil Presiden Gibran Digugat Rp125 Triliun Oleh Sipil ke PN Jakarta Pusat, Ini Penyebabnya
Wakil Presiden Gibran Digugat Rp125 Triliun Oleh Sipil ke PN Jakarta Pusat, Ini Penyebabnya. (tangkapan layar)
Dalam sesi wawancara ini, Subhan tidak menyebutkan kapan penetapan itu diputuskan PTUN. Namun, diketahui, putusan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi dibacakan pada 22 April 2024.
Tidak lama setelah itu, PDI-P menggugat pencalonan Gibran ke PTUN Jakarta. Putusannya sendiri dibacakan pada 25 Oktober 2024 tanpa mengubah status Gibran.
Bantah Ada Motif Politik Dibalik Gugatan
Subhan membantah ada aktor-aktor politik yang membekingi dirinya untuk menggugat Gibran. Ia mengaku menggugat Gibran dan juga KPU atas niat sendiri, bukan dorongan orang lain.
“Saya maju sendiri. Enggak ada yang sponsor,” kata Subhan.
Ia mengatakan, gugatannya ini juga berangkat dari dugaan KPU sempat mengalami tekanan ketika Gibran mencalonkan diri.