Kasus Korupsi Pengadaan Laptop, Ini Peran Nadiem Makarim dan 5 Tersangka Lainnya
RIAU24.COM -Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Kejagung mengungkap peran sejumlah tersangka dalam kasus tersebut, termasuk Nadiem Makarim.
"Telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM (Nadiem Makarim)," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam jumpa pers di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).
Nadiem ditahan pada Kamis (4/9) usai diperiksa Kejagung. Terlihat tangan Nadiem diborgol dan mengenakan rompi tahanan berwarna pink.
Nadiem merupakan tersangka kelima dalam kasus tersebut. Kejagung menyebut kerugian negara akibat kasus korupsi tersebut mencapai Rp 1,98 triliun. Kerugian keuangan negara tersebut saat ini masih dalam perhitungan BPKP.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem mengaku tidak melakukan apapun pada kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Ia pun berharap tuhan akan melindunginya.