Kasus Korupsi Pengadaan Laptop, Ini Peran Nadiem Makarim dan 5 Tersangka Lainnya
"Kemudian membicarakan teknis pengadaan TIK di Kemendikbudristek dengan menggunakan Chrome OS di antaranya juga saat itu dibahas adanya co-investment sebanyak 30 persen dari Google untuk Kemendikbudristek," kata Qohar.
3. Sri Wahyuningsih
Sri Wahyuningsih diduga meminta tim teknis menyelesaikan hasil kajian teknis terkait pengadaan laptop tersebut. Dia juga diduga memerintahkan untuk menggunakan Chrome OS yang saat itu belum ada pengadaannya.
Lalu, Sri juga diduga meminta timnya untuk memilih sistem Chrome OS dengan metode e-katalog. Pada 30 Juni 2020, Sri diduga sempat mengganti Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bambang Hadi Waluyo dengan Wahyu Hariadi karena dianggap tidak sanggup melaksanakan perintah Nadiem.
"Pada tanggal yang sama, 30 Juni 2020 sekitar jam 22.00 WIB Wahyu Hariadi menilai lanjuti perintah SW untuk segera klik setelah bertemu dengan Indra Nugraha yaitu pihak penyedia dari PT Bhinneka Mentari Dimensi bertempat di Hotel Arosa untuk mengadakan TIK tahun 2020 dengan menggunakan Chrome OS," ujarnya.
"Bahwa SW memerintahkan Wayu Hariadi selaku PPK untuk mengubah metode e-katalog menjadi sistem informasi pengadaan sekolah dan membuat petunjuk pelaksanaan bantuan pemerintah pengadaan TIK di Kemendikbudtistek untuk sekolah dasar sebanyak 15 unit laptop dan kolektor 1 unit per sekolah dengan harga Rp 88.250.000 dari Persatuan Pendidikan Kemendikbudristek," tambahnya.