Menu

Polisi Tetapkan 12 Tersangka Penjarahan Rumah Uya Kuya

Zuratul 6 Sep 2025, 16:36
Polisi Tetapkan 12 Tersangka Penjarahan Rumah Uya Kuya. (X/Foto)
Polisi Tetapkan 12 Tersangka Penjarahan Rumah Uya Kuya. (X/Foto)

RIAU24.COM - Polisi menetapkan 12 orang sebagai tersangka kasus penjarahan rumah anggota DPR RI dari Fraksi PAN Surya Utama alias Uya Kuya di kawasan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur.

"12 orang yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal saat dikonfirmasi, Sabtu (6/9).

Kendati demikian, Alfian belum membeberkan identitas dari belasan tersangka tersebut. Ia hanya menyebut para tersangka memiliki peran berbeda.

"Dari 12 ada yang melakukan penjarahan, ada provokator, dan ada juga yang melawan petugas saat dibubarkan," ucap dia.

Uya Kuya sebelumnya mengaku ikhlas rumahnya dirangsek sekelompok orang tidak dikenal pada Sabtu (30/8) malam. Ia menerima kejadian tersebut dan saat ini hanya fokus mengurus keluarga.

Namun, ia meminta kucing-kucing peliharaannya bisa dikembalikan. 

Halaman: 12Lihat Semua