Kala Hotman Paris Tantang Kejagung Buktikan Nadiem Makarim Bersalah, Sebut: 10 Menit Butuh Buktikan ke Presiden Prabowo
Kala Hotman Paris Tantang Kejagung Buktikan Nadiem Makarim Bersalah, Sebut: 10 Menit Butuh Buktikan ke Presiden Prabowo. (Tangkapan Layar)
Sikap Kejaksaan
Sementara itu, Kejaksaan Agung memilih merespons dingin pernyataan Hotman Paris.
Baca juga: Kementerian Keuangan Pindahkan 213 Staf ke Direktorat Pajak untuk Tingkatkan Kapasitas Penagihan
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pihaknya tidak dapat berkomentar banyak lantaran kasus masih berada dalam tahap penyidikan.
“Mohon maaf saya belum bisa berkomentar terlalu banyak karena perkara ini sedang dalam tahap penyidikan,” kata Anang mengutip Kompas.com, Senin (8/9).
Meski begitu, ia menegaskan Kejaksaan tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah terhadap Nadiem.
(***)