Menu

KPK Beberkan Pegawai Direktorat PPTKA Kemnaker Terima THR dari Agen TKA

Zuratul 12 Sep 2025, 14:15
KPK Beberkan Pegawai Direktorat PPTKA Kemnaker Terima THR dari Agen TKA.
KPK Beberkan Pegawai Direktorat PPTKA Kemnaker Terima THR dari Agen TKA.

RIAU24.COM -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan hampir seluruh pegawai di Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) menerima uang Tunjangan Hari Raya (THR) setiap tahun yang diduga berasal dari para agen TKA.

Penyidik mendalami dugaan tersebut lewat pemeriksaan terhadap dua orang saksi yakni Mustafa Kamal dan Eka Primasari (PNS Kementerian Ketenagakerjaan, pernah menjabat sebagai Subkoordinator di Direktorat PPTKA), Kamis (11/9).

"Dalam pemeriksaan saksi hari ini, penyidik mendalami terkait penerimaan uang tidak resmi dari para agen TKA, serta uang THR tiap tahun yang diterima oleh hampir seluruh pegawai pada Direktorat PPTKA, di mana uangnya diduga berasal dari para agen TKA," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis (11/9).

Budi menambahkan penyidik juga mendalami perihal pembelian-pembelian aset oleh tersangka, diduga berasal dari uang tidak resmi yang diterima dari para agen TKA.

Dalam konferensi pers Kamis, 17 Juli lalu, KPK menyebut terdapat lebih dari 85 pegawai Kementerian Ketenagakerjaan yang menerima uang diduga hasil dari pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA).

Puluhan pegawai tersebut di luar dari delapan orang yang sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Halaman: 12Lihat Semua