Menu

Koperasi Merah Putih Terus Digesa dan Segera Operasional Jalankan Usaha

Dahari 12 Sep 2025, 15:55
Koperasi Merah Putih Terus Digesa dan Segera Operasional Jalankan Usaha
Koperasi Merah Putih Terus Digesa dan Segera Operasional Jalankan Usaha

Aturan dimaksud antara lain Peraturan Menteri Kuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman Untuk Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Lebih lanjut Ismail menjelaskan tentang bagaimana mekanisme untuk mendapatkan persetujuan dari Bupati atau Kepala Desa ketika KDMP/KKMP ingin mengajukan pinjaman, sebagaimana diatur dalam Permendagri 13 Tahun 2025 dan Permendes Nomor 10 Tahun 2025.

Pada sesi diskusi, cukup banyak tanggapan dari Pengurus maupun Pengawas KDMP/KKMP. Diantara hal yang dibahas adalah upaya percepatan agar KDMP/KKMP yang belum memiliki kantor atau bangunan tempat gerai dan akses terhadap permodalan serta mengoptimalkan dukungan dari BUMN bagi KDMP/KKMP.

Para Pengurus/Pengawas dapat segera membuat kerjasama dengan BUMN seperti PT. pertamina Patraniaga untuk penyaluran LPG, Bilog dan ID Food untuk penyaluran bahan pangan seperti beras dan lainnya. Hal ini antara lain sebagaimana disampaikan  oleh Ketua KDMP Penampi Agus Saputra,  Syaifuddin, M. Alfitrah dan beberapa pengiris/pengawas KDMP/KKMP lainnya.  

Atas berbagai pertanyaan yang disampaikan peserta, Ismail memberikan arahan sesuai dengan regulasi yang adaa saat ini dan meminta KDMP/KKMP meningkatkan fokusnya menjalankan usaha koperasi. Para peserta seluruhnya menyambutnya secara positif dan meyakini bahwa keberadaan KDMP/KKMP akan sangat membantu masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraannya.

Pada akhir pertemuan sekitar pukul 15.00 WIB sejumlah KDMP/KKMP telah berhasil mengakses Microsite Kementerian Koperasi yang akan membantu dalam proses operasionalnya. Semoga cita-cita masyarakat semakin sejahtera dapat semakin cepat diwujudkan.

Halaman: 12Lihat Semua