Kejagung Geledah Apartemen Nadiem Makarim, Sejumlah Dokumen Disita
RIAU24.COM -Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah apartemen mantan Mendikbud Nadiem Makarim tidak menerima aliran uang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop dalam Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022 yang berlokasi di Jakarta Selatan.
"(Penggeledahan) mungkin sekitar 2 atau 3 minggu yang lalu, nanti saya cek pastinya. Di salah satu tempat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, Jumat (12/9).
Anang menyebut tak ada uang yang disita penyidik dalam penggeledahan tersebut. Namun, ada sejumlah dokumen yang disita dan tengah didalami penyidik terkait penanganan kasus tersebut.
"Yang jelas terkait dokumen-dokumen saja dulu, sementara," ucap Anang.
Kejagung sebelumnya menetapkan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022.
Selama periode itu, Kemendikbud mengadakan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah-sekolah di Indonesia khususnya di daerah 3T dengan total anggaran mencapai Rp9,3 triliun.