Menu

Mantan Presiden Brasil Jair Bolsonaro Dihukum dalam Kasus Kudeta

Amastya 12 Sep 2025, 18:02
 Jair Bolsanaro /AFP
Jair Bolsanaro /AFP

RIAU24.COM - Mantan Presiden Brasil Jair Bolsonaro telah dinyatakan bersalah atas tuduhan merencanakan kudeta pada tahun 2022 pada hari Kamis (11 September).

Tiga dari lima hakim Mahkamah Agung menyatakan pria berusia 70 tahun itu bersalah karena memimpin konspirasi, menjadikannya mantan presiden pertama dalam sejarah politik Brasil yang dihukum.

Pengadilan menyatakan bahwa kudeta Bolsonaro bertujuan untuk mempertahankan kekuasaannya setelah ia kalah dalam pemilihan umum 2022 dari rival sayap kirinya, Luiz Inácio Lula da Silva.

Bolsanaro, yang tidak menghadiri sidang dan hanya mengirimkan pengacaranya, mengatakan bahwa ia akan mengajukan banding kepada 11 hakim Mahkamah Agung.

Dakwaan yang dijatuhkan kepada mantan PM Brasil tersebut adalah percobaan kudeta, menjadi bagian dari organisasi kriminal bersenjata, percobaan penghapusan hukum demokratis dengan kekerasan, serta terlibat dalam kekerasan dan menimbulkan ancaman serius terhadap aset negara dan warisan budaya yang dilindungi.

Khususnya, Bolsanaro telah dilarang mengikuti pemilu hingga tahun 2030 oleh Mahkamah Agung.

Halaman: 12Lihat Semua