Tidur di Kamar, Pria di Tualang Digerebek Polisi, Kedapatan Simpan Sabu 2,45 Gram
Tidur di Kamar, Pria di Tualang Digerebek Polisi, Kedapatan Simpan Sabu 2,45 Gram
1 unit handphone Infinix Note 8.
Dari hasil pemeriksaan, RA mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang berinisial N (DPO) untuk diedarkan di wilayah Tualang. Tes urine pelaku juga menunjukkan hasil positif mengandung methamphetamine.
Kini tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Tualang untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kapolsek Tualang menegaskan pihaknya akan terus gencar memberantas peredaran narkoba.
> “Kami tidak akan memberi ruang bagi para pengedar narkoba. Mari bersama-sama menjaga generasi muda dari ancaman narkotika,” tegasnya.(Lin)