Kata Istana Usai KPU Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres
Gedung KPU. Sumber: Internet
KPU mengatakan ada konsekuensi bahaya jika informasi dalam dokumen ijazah itu dibuka.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU. Keputusan itu ditandatangani Ketua KPU Affifuddin tertanggal 21 Agustus 2025.