Beda KPU Dulu dan Sekarang
Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hadar Nafis Gumay. Sumber: suara.com
Mereka mengubah akses keterbukaan sehingga tak lagi menyediakan dokumen capres-cawapres untuk diakses secara terbuka.
"Jadi intinya saat itu kami tidak melarangnya, dan publik bisa mengakses," imbuhnya.
Alasan KPU RI saat itu membuka dokumen pribadi para capres-cawapres termasuk ijazah karena merupakan hak publik.