Sat Narkoba Polres Siak Bekuk Dua Bandar Shabu dan Ganja di Perawang
Kedua tersangka masing-masing berinisial FA (38), warga Perawang, dan RYP (25), juga warga Perawang. Keduanya diketahui berstatus pelajar/mahasiswa dan diduga kuat berperan sebagai bandar narkotika.
Penangkapan bermula ketika tim Opsnal Sat Narkoba menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Tualang. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas kemudian melakukan penggerebekan di sebuah kontrakan yang dicurigai sebagai tempat penyimpanan barang haram.
Hasilnya, petugas mendapati FA dan RYP berada di dalam rumah kontrakan tersebut. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 3 paket ganja di dalam tas milik FA dan 1 paket shabu di tas milik RYP.
Kepada penyidik, FA mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial RZ (DPO) untuk shabu, sedangkan ganja diperoleh dari RZ (DPO) lainnya.
Kedua tersangka telah menjalani tes urine dan dinyatakan positif (+) mengandung THC/tetrahydrocannabinol.
Saat ini, FA dan RYP beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Siak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau 112 ayat (1) dan/atau 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.