Menu

Satresnarkoba Polres Siak Bekuk Pengedar Shabu 14,14 Gram di Kandis, Pemasok Utama Diburu

Lina 22 Sep 2025, 10:50
Satresnarkoba Polres Siak Bekuk Pengedar Shabu 14,14 Gram di Kandis, Pemasok Utama Diburu
Satresnarkoba Polres Siak Bekuk Pengedar Shabu 14,14 Gram di Kandis, Pemasok Utama Diburu

RIAU24.COM - Siak – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, seorang pria berinisial W (32) berhasil diamankan dengan barang bukti shabu seberat 14,14 gram di Kecamatan Kandis, Jumat (19/9/2025) sore.

 

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Tony mengungkapkan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Kelurahan Simpang Belutu. Laporan itu segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan.

 

“Sekitar pukul 16.00 WIB, tim berhasil menangkap tersangka W di sebuah homestay di Jalan Lintas Pekanbaru–Duri Km.73. Dari penggeledahan, ditemukan tiga paket shabu yang dibungkus tisu putih dan disimpan di atas meja,” jelas AKP Tony.

 

Selain shabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya satu pack plastik klip bening, satu bungkus Happydent, satu bungkus Kukubima, satu plastik warna hitam, serta satu unit ponsel merek Oppo yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

 

Hasil pemeriksaan menunjukkan, tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial C yang kini berstatus DPO. “Pelaku berperan sebagai bandar sekaligus pengedar. Tes urine juga menunjukkan hasil positif amphetamine dan methamphetamine,” tambah AKP Tony.

 

Saat ini, tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Siak untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, pihak kepolisian masih terus memburu pemasok utama yang disebutkan tersangka.

 

“Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Siak dalam memberantas jaringan peredaran narkotika yang meresahkan masyarakat,” tegas AKP Tony.(Lin)