Tiga Bandar Sabu di Maredan Barat Diciduk Polisi, Sempat Kabur Lewat Jendela
Tiga Bandar Sabu di Maredan Barat Diciduk Polisi, Sempat Kabur Lewat Jendela
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 28 plastik klip sabu seberat 4,0 gram dan 6 plastik klip sabu seberat 1,0 gram dengan total berat kotor 5,0 gram. Seluruh barang haram tersebut disembunyikan pelaku di dalam kamar rumah.
Dalam interogasi awal, para pelaku mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial A yang berdomisili di Minas. Saat ini, A masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Ketiga pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolsek Tualang untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.