Ijazah Belum Selesai, Roy Suryo Pertanyakan IQ Wapres Gibran Rakabuming
Diketahui, Ijazah SMA Gibran digugat 125 triliun oleh seorang pengacara dari Firma Hukum Subhan Palal & Rekan.
Berdasarkan Pasal 169 huruf (r) UU Pemilu 2023 menyatakan, "Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah: (r) “berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah Aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah Aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat”.
Sekolah luar negeri boleh dianggap sederajat, harus ada pengakuan resmi Kemendikbudristek agar sah secara hukum untuk persyaratan calon Presiden/Wakil Presiden.
ijazah Mas Gibran dari luar negeri telah diakui oleh Kemendikbudristek. Pada tanggal 8 Agustus 2019, Gibran menerima Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah dari Kemendikbudristek yang menyatakan bahwa ijazahnya setara dengan lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Indonesia diakui sebagai dokumen yang sah dan resmi.
(***)