KPU Siak Gelar Coklit Terbatas, Pastikan Akurasi Data Pemilih Jelang Pemilu dan Pilkada
Rekapitulasi hasil Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) melalui pleno terbuka (Pasal 19 ayat (2)), sehingga masyarakat dapat menyaksikan dan memastikan keterbukaan informasi publik.
Royani menambahkan, keterlibatan masyarakat sangat dibutuhkan dalam proses ini. “Kami berharap warga proaktif menunjukkan dokumen identitas dan segera melapor jika menemukan data yang keliru. Dengan dukungan masyarakat, kami bisa menghasilkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang valid, transparan, dan dapat dipertanggung jawabkan,” tegasnya.
Coktas ini dilaksanakan di beberapa kampung prioritas yang ditemukan indikasi data invalid maupun data terindikasi ganda. Setelah proses ini selesai, KPU Siak akan melakukan rekapitulasi pleno PDPB triwulan ketiga pada 2–3 Oktober 2025.
KPU Siak optimis, dengan adanya kegiatan Coktas dan penerapan PKPU 1/2025, kualitas demokrasi di Kabupaten Siak semakin baik. Data pemilih yang valid diyakini menjadi salah satu kunci sukses penyelenggaraan Pilkada maupun Pemilu mendatang.(Lina)