Dalam Waktu 5 Jam, Polsek Rupat Ungkap Pelaku Curanmor
"Saat dirumah korban, warga melihat ada sepeda motor Honda Beat warna biru putih terparkir tidak jauh dari rumah korban. Dikarenakan tidak mengetahui siapa pemiliknya motor itu kemudian diamankan warga,"ujarnya.
Atas kejadian tersebut korban membuat laporan dengan LP/B/27/IX/2025/SOKT/Polsek Rupat/Polres Bengkalis/Polda Riau tanggal 17 September 2025 soal, tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHPidana.
Kemudian, Kapolsek AKP Faisal merintahkan Kanit Reskrim Ipda Fakhrudi Amar dan tim untuk melakukan penyelidikan.
Lalu, Kamis 17 September 2025 sekira pukul 16.00 Wib didapat informasi dari warga bahwa pelaku berada di rumah orangtuanya di sri tanjung. pukul 17.00 Wib petugas menangkap pelaku dan dibawa ke Polsek Rupat.
"Daat di interogasi pelaku Sofyan mengaku warga Jalan Jenderal Sudirman Desa Sri Tanjung Kecamatan Rupat dan ia mengakui perbuatannya. Saat ini tersangka dilakukan penahanan menunggu proses hukum selanjutnya,"ujarnya
Barang bukti yang diamankan diantaranya 2 unit sepedamotor milik korban dan pelaku. Dimana 1 unit Honda Beat Nopol 3879 DAS warna hitam milik korban Roah bersama 1 lembar BPKB dan STNK an. Roah dengan Nopol BM 3879 DAS. Kemuduan 1 unit Honda Beat Nopol BM 3394 HF warna biru putih milik pelaku.