Polsek Sungai Apit Ungkap Pencurian Mesin Pompa PDAM Rp150 Juta, Dua Pelaku Ditangkap
Polsek Sungai Apit Ungkap Pencurian Mesin Pompa PDAM Rp150 Juta, Dua Pelaku Ditangkap
Tombol lampu
Alarm berwarna merah
Modus dan Jerat Hukum
Dua pelaku diduga kuat membongkar mesin pompa menggunakan peralatan yang telah dipersiapkan sebelumnya. Akibat perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
Baca juga: Polsek Tualang Gelar Green Policing di SMPS YPPI Perawang, Ciptakan Generasi Peduli Lingkungan
Kapolsek Sungai Apit menegaskan bahwa penyidik masih melakukan pengembangan terkait kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat.
“Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut aset vital pemerintah daerah yang digunakan untuk kepentingan masyarakat luas. Kami pastikan proses hukum terhadap pelaku berjalan sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.(Lin)