Menu

Satresnarkoba Polres Siak Ringkus Dua Kurir, Gagalkan Peredaran 49,46 Gram Shabu

Lina 28 Sep 2025, 14:02
Satresnarkoba Polres Siak Ringkus Dua Kurir, Gagalkan Peredaran 49,46 Gram Shabu
Satresnarkoba Polres Siak Ringkus Dua Kurir, Gagalkan Peredaran 49,46 Gram Shabu

RIAU24.COM - Siak – Upaya Polres Siak dalam memberantas peredaran narkoba kembali membuahkan hasil. Tim Satresnarkoba berhasil mengamankan dua kurir shabu berinisial FB (19) dan MAM (20) dengan barang bukti seberat 49,46 gram dalam Operasi Antik 2025. Penangkapan dilakukan di Jalan Perawang–Siak, Desa Pangkalan Pisang, Kecamatan Koto Gasib, Jumat (26/9/2025) malam.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba AKP Tony menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan adanya transaksi narkoba di wilayah Siak dan Mempura. Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal melakukan penyelidikan dan pembuntutan hingga akhirnya berhasil mencegat target.

“Sekitar pukul 21.00 WIB, target berhenti di Jalan Perawang–Siak. Tim langsung mengamankan dua orang yang diketahui berinisial FB dan MAM. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu paket narkotika jenis shabu di kantong jaket milik FB,” ungkap AKP Tony.

Barang Bukti yang Diamankan

Selain shabu seberat 49,46 gram, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa:

Dua plastik warna hitam

Halaman: 12Lihat Semua