Menu

Trump Digugat di Portland Setelah Memerintahkan Pengerahan 200 Pasukan Garda Nasional di Oregon

Amastya 29 Sep 2025, 15:03
Garda Nasional Oregon/ AFP, Reuters
Garda Nasional Oregon/ AFP, Reuters

RIAU24.COM - Negara bagian Oregon, AS, dan kota terbesarnya, Portland, telah mengajukan gugatan hukum yang menentang pengerahan Garda Nasional negara bagian oleh Presiden AS Donald Trump, dengan menyebutnya sebagai penyalahgunaan kekuasaan yang inkonstitusional.

Gugatan yang diajukan oleh Jaksa Agung Oregon dari Partai Demokrat, Dan Rayfield, menuduh Trump melampaui wewenangnya.

Gugatan ini diajukan terhadap Trump, Menteri Pertahanan AS Pete Hegseth, dan Menteri Keamanan Dalam Negeri AS Kristi Noem di pengadilan federal di Portland.

Setelah perintah Trump, Hegseth mengirimkan memo Kementerian Pertahanan yang memerintahkan setidaknya dua ratus anggota Garda Nasional Oregon untuk dikerahkan guna melindungi petugas penegakan hukum imigrasi (ICE) dan fasilitas pemerintah.

Dalam gugatan tersebut, Jaksa Agung menuduh bahwa tindakan tersebut sama sekali tidak mempromosikan keselamatan publik.

"Tindakan provokatif dan sewenang-wenang para terdakwa mengancam akan merusak keselamatan publik dengan memicu kemarahan publik," kata Jaksa Agung.

Halaman: 12Lihat Semua