Geger! 11 Tahun Korupsi 'Mendam' di Perumda BPR Indra Arta Riau, 9 Tersangka Rugikan Negara Rp15 Miliar
Geger! 11 Tahun Korupsi 'Mendam' di Perumda BPR Indra Arta Riau, 9 Tersangka Rugikan Negara Rp15 Miliar. (Tangkapan Layar)
Para tersangka dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Skandal ini menambah panjang daftar kasus korupsi daerah yang melibatkan bank pembangunan rakyat. Kasus serupa sebelumnya kerap muncul di sejumlah daerah, menyoroti lemahnya sistem pengawasan keuangan di lembaga milik daerah.
(***)
Baca juga: BPS Beberkan Data Riau Jadi Provinsi dengan Lahan Sawit Terluas di Indonesia, Total 3,4 Juta Hektar