Polres Dumai Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu Berkedok 'Durian'
"Kedua pria tersebut saat itu mengendarai sepeda motor Honda Scoopy berwarna hijau tanpa plat nomor," imbuh Angga.
"Di dalam tas itu terdapat satu paket besar sabu-sabu seberat 1 kilogram yang dibungkus dalam plastik bertuliskan '99 Durian'," jelasnya.
Selain sabu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain, antara lain satu unit motor Honda Scoopy, satu buah tas sandang, satu unit handphone Oppo, dan satu lembar plastik warna biru.
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Dumai untuk penyidikan lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
AKBP Angga menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan di kawasan pelabuhan yang kerap dijadikan jalur masuk narkoba dari luar daerah.