Buntut Dugaan Asusila Anak Nikita Mirzani, Vadel Badjideh Ajukan Banding
RIAU24.COM - Tiktokers Vadel Badjideh, divonis 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar oleh majelis hakim atas kasus persetubuhan dan aborsi terhadap anak Nikita Mirzani, LM.
Namun, pihak Vadel Badjideh tak tinggal diam dan memutuskan untuk menempuh jalur hukum selanjutnya.
Melalui kuasa hukumnya, Oya Abdul Malik, Vadel Badjideh, secara resmi mengajukan banding atas putusan yang dianggap tidak mencerminkan fakta hukum yang sebenarnya di persidangan.
"Hari ini saya menyerahkan memori banding," kata Oya Abdul Malik dilansir dari detik.com, Senin (6/10).
Lebih lanjut, Oya Abdul Malik mengungkapkan, putusan yang dijatuhkan terhadap kliennya dinilai tak memperhatikan detail dari fakta-fakta hukum yang telah dihadirkan selama proses persidangan.
Ia menyoroti bukti visum yang menurutnya justru memperkuat posisi Vadel Badjideh.