KPK Periksa Mantan Dirjen Kemenaker dalam Kasus Noel Ebenezer
RIAU24.COM -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang dalam kasus dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan dari pemeriksaan itu, penyidik salah satunya mendalami soal penerimaan uang dari pihak PJK3.
"Saksi diperiksa terkait proses penerbitan sertifikat K3. Selain itu penyidik juga mendalami pengetahuan saksi terkait penerimaan uang dari pihak PJK3," kata Budi dalam keterangan tertulis, Minggu (12/10).
Selain Haiyani, materi pemeriksaan itu juga didalami KPK saat memeriksa saksi Nila Pratiwi Ichsan selaku Subkoordinator Penjaminan Mutu Lembaga K3. Haiyani dan Nila diperiksa pada Jumat (10/10).
KPK sejauh ini telah memproses hukum 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi berkaitan pengurusan sertifikasi K3. Mereka sudah ditahan.
Para tersangka dimaksud ialah mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer dan Irvian Bobby Mahendro selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker & K3).