Dipindahkan ke Nusakambangan, Ammar Zoni Terbaru Edarkan Barang Haram di Rutan
Dipindahkan ke Nusakambangan, Ammar Zoni Terbaru Edarkan Barang Haram di Rutan. (X/Foto)
Pada tahun 2017, Ammar Zoni divonis menjalani rehabilitasi selama satu tahun di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Masa rehabilitasi itu diperhitungkan sebagai masa tahanan.
Ammar Zoni dinyatakan terbukti bersalah karena menggunakan narkoba.
Baca juga: Kabar Gembira, Tanoto Foundation Buka Kesempatan Fellowship, Dapat Tunjangan dan Peluang Jejaring
Dengan bukti, satu toples ganja kering seberat 39,1 gram, alat isap sabu, dan kertas papir yang ditemukan saat penggeledahan di rumahnya.
(***)