Roy Suryo Sebut 'Pemufakatan Jahat' KPU dan Gibran saat Pencalonan Wapres
Pemerhati Telematika, Multimedia, AI, dan OCB Independen, Roy Suryo. (Screesnshot Youtube: Forum Keadilan TV)
Adapun ketentuan untuk meloloskan Gibran sebagai cawapres dalam Peraturan KPU atau PKPU Nomor 19 Tahun 2023, yakni terdapat pada Pasal 18.
"Pasal 18 Ayat (1) itu berbunyi, syarat bahwa calon presiden dan wakil presiden itu harus memenuhi standar pendidikan minimal SMA. Tapi menariknya, pada Pasal 18 Ayat (3)," kata Roy.
"Ini kan pelanggaran hukum banget gitu. Jadi ini seolah-olah telah menyiapkan [aturan]," tandasnya.
Ia lantas membacakan Pasal 18 Ayat (3): Bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf m dikecualikan bagi bakal calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Baca juga: PSI Menuju Evaluasi Struktur
"Pasal 18 Ayat (1) itu berbunyi, syarat bahwa calon presiden dan wakil presiden itu harus memenuhi standar pendidikan minimal SMA. Tapi menariknya, pada Pasal 18 Ayat (3)," kata Roy.
"Ini kan pelanggaran hukum banget gitu. Jadi ini seolah-olah telah menyiapkan [aturan]," tandasnya.