Menu

Roy Suryo Sebut 'Pemufakatan Jahat' KPU dan Gibran saat Pencalonan Wapres

Zuratul 20 Oct 2025, 13:14
Pemerhati Telematika, Multimedia, AI, dan OCB Independen, Roy Suryo. (Screesnshot Youtube: Forum Keadilan TV)
Pemerhati Telematika, Multimedia, AI, dan OCB Independen, Roy Suryo. (Screesnshot Youtube: Forum Keadilan TV)
Adapun ketentuan untuk meloloskan Gibran sebagai cawapres dalam Peraturan KPU atau PKPU Nomor 19 Tahun 2023, yakni terdapat pada Pasal 18.

Ia lantas membacakan Pasal 18 Ayat (3): Bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf m dikecualikan bagi bakal calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

 
"Pasal 18 Ayat (1) itu berbunyi, syarat bahwa calon presiden dan wakil presiden itu harus memenuhi standar pendidikan minimal SMA. Tapi menariknya, pada Pasal 18 Ayat (3)," kata Roy.
 
"Ini kan pelanggaran hukum banget gitu. Jadi ini seolah-olah telah menyiapkan [aturan]," tandasnya.
Sambungan berita:  
Halaman: 123Lihat Semua