Pengusaha Travel: Umrah Mandiri Seperti Petir di Siang Hari
Ilustrasi umrah. Sumber: Internet
Untuk diketahui, pemerintah dan DPR RI mengesahkan aturan baru yang memperbolehkan masyarakat melakukan umrah secara mandiri tanpa harus melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Ketentuan ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).
Dalam Pasal 86 ayat (1) huruf b, tertulis bahwa “Perjalanan Ibadah Umrah dilakukan: a. melalui PPIU; b. secara mandiri; atau c. melalui Menteri.”