Pasien Umum Masih Gratis Obat, RSUD Siak Tunggu Payung Hukum Tarif Berbayar
Pasien Umum Masih Gratis Obat, RSUD Siak Tunggu Payung Hukum Tarif Berbayar
“Kami masih menggunakan Perda Nomor 1 Tahun 2024. Perda baru yang mengatur tarif berbayar obat belum terbit,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Siak, dr. Andri, belum berhasil dimintai keterangan lebih lanjut terkait rencana penganggaran dan kebutuhan obat untuk tahun 2026. Berdasarkan informasi yang dihimpun, dr. Andri tengah menghadiri kegiatan sunatan massal dalam rangka peringatan Hari Santri Nasional.am rangka peringatan Hari Santri Nasional.(Lin)
Baca juga: Tangan-Tangan Kecil dari Madrasah Diniyah Siak Kirim Harapan untuk Korban Bencana Sumatera
Sumber:Garda45.com