Menu

Pasien Umum Masih Gratis Obat, RSUD Siak Tunggu Payung Hukum Tarif Berbayar

Lina 27 Oct 2025, 16:30
Pasien Umum Masih Gratis Obat, RSUD Siak Tunggu Payung Hukum Tarif Berbayar
Pasien Umum Masih Gratis Obat, RSUD Siak Tunggu Payung Hukum Tarif Berbayar

Sementara itu, pasien pengguna BPJS Kesehatan atau program UHC (Universal Health Coverage) dari Dinas Sosial tetap mendapatkan layanan gratis hanya dengan menunjukkan KTP dan surat keterangan dari dinas terkait.

Mengenai kebutuhan obat untuk tahun 2026, Apdani menyebut belum dapat memastikan jumlah pasti usulan anggaran, sebab data tersebut menjadi kewenangan bagian keuangan.

“Setahu saya, dana yang masuk dari pasien umum digunakan untuk kebutuhan operasional seperti kebersihan dan lainnya. Untuk pembelian obat, semuanya dilakukan melalui sistem e-Katalog,” terangnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kebutuhan obat di RSUD diajukan langsung ke Dinas Kesehatan Kabupaten Siak, sementara puskesmas dan pustu memiliki sistem pengadaan masing-masing.

“RSUD berdiri sendiri, jadi suplai obat untuk puskesmas dan pustu tidak melalui kami,” imbuhnya.

Apdani menegaskan, belum diberlakukannya sistem tarif berbayar murni karena belum adanya peraturan daerah baru.

Halaman: 123Lihat Semua