Menu

Banding Administratif dari Kader untuk Kepengurusan Mardiono

Azhar 28 Oct 2025, 11:37
Ketum PPP Mardiono. Sumber: kumparan.com
Ketum PPP Mardiono. Sumber: kumparan.com

Belum lagi, proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengenai keabsahan hasil Muktamar Ke-X partai PPP masih berjalan dan belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).

"Seharusnya pemerintah menunggu perselisihan internal PPP selesai dulu, hingga putusan pengadilan inkrah terlebih dahulu sebelum menetapkan perubahan kepengurusan PPP," sebutnya.

Halaman: 12Lihat Semua