Banding Administratif dari Kader untuk Kepengurusan Mardiono
Ketum PPP Mardiono. Sumber: kumparan.com
Belum lagi, proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengenai keabsahan hasil Muktamar Ke-X partai PPP masih berjalan dan belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).
"Seharusnya pemerintah menunggu perselisihan internal PPP selesai dulu, hingga putusan pengadilan inkrah terlebih dahulu sebelum menetapkan perubahan kepengurusan PPP," sebutnya.