Banding Administratif dari Kader untuk Kepengurusan Mardiono
Ketum PPP Mardiono. Sumber: kumparan.com
Belum lagi, proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengenai keabsahan hasil Muktamar Ke-X partai PPP masih berjalan dan belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).
"Seharusnya pemerintah menunggu perselisihan internal PPP selesai dulu, hingga putusan pengadilan inkrah terlebih dahulu sebelum menetapkan perubahan kepengurusan PPP," sebutnya.
Baca juga: Prabowo Bebani Bahlil Jabatan Baru