Dishub Siak Imbau Truk Sawit Tak Melintas Saat Jam Sekolah: Demi Keselamatan Pelajar dan Ketahanan Jalan
RIAU24.COM - Siak, 2 November 2025 — Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Siak mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh pengusaha, sopir, dan pemilik kendaraan angkutan barang serta truk sawit agar tidak melintasi jalan yang ramai aktivitas pelajar pada pukul 06.00–09.00 WIB.
Kebijakan ini diberlakukan di sejumlah ruas jalan utama di Kota Siak, Mempura, Bungaraya, Koto Gasib, Tualang, Sungai Mandau, dan Sungai Apit, yang sering dipadati masyarakat dan pelajar di pagi hari.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Siak Junaidi, melalui Kabid Lalu Lintas Aka Kodrat Mahendra, menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan mengurangi risiko kecelakaan di jam sibuk sekolah. “Aktivitas kendaraan barang berat terpaksa kami batasi. Setiap pagi banyak anak sekolah di jalan yang sama dengan truk sawit. Ini sangat membahayakan dan berpotensi menimbulkan laka lantas,” ungkap Kodrat, Jumat (31/10/2025).
Didasari Himbauan Bupati Siak
Kebijakan ini mengacu pada Himbauan Bupati Siak Nomor: 500.11.10.2/735/HK/KPTS/2025 tentang pembatasan jam operasional angkutan barang berat. Selain demi keselamatan pelajar, aturan ini juga bertujuan melindungi infrastruktur jalan kabupaten dari kerusakan akibat kendaraan bermuatan berlebih.
Dishub Siak juga mengingatkan pengemudi agar mematuhi batas tonase maksimum 8 ton, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.