Terbukti Tak Bersalah, Akhirnya Bisa Pulang ke Malaysia, Pihak Keluarga WNA Sempat Lapor ke PDRM dan Imigration
RIAU24.COM - Warga negara asal malaysia yang awalnya melancong ke kabupaten Bengkalis hanya beberapa hari. Kemudian tertunda kepulangannya sejak Selasa 1 September 2026 akibat tuduhan melakukan TPPO oleh pihak imigrasi Bengkalis terkait adanya laporan dari warga asal kepulauan rupat, kabupaten Bengkalis.
Akhirnya, Jumat 4 September 2026 WNA asal malaysia tersebut bisa tersenyum dikarena dapat kembali ke kampung halamannya (malaysia red,) setelah apa yang disangka atau tuduhannya itu tidak terbukti sama sekali oleh pihak imigrasi Bengkalis.
Tak sampai disitu, WNA Malaysia Suriani Binti Umar dan anaknya Hafiz Bin Zulkefli berniat juga akan kembali melaporkan ke pihak polis diraja malaysia dan imigration serta kedutaan setelah apa yang dialaminya saat di indonesia tepatnya di kabupaten Bengkalis, provinsi Riau.
"Hari ini bapak Hafiz (suami saya red,) di malaysia sudah mereport atau membuat laporan untuk hal ini,” ujar Suriani, Jumat 4 September 2026.
Suriani kembali menyampaikan bahwa keberatan karena merasa telah dituduh dan diduga terlibat dalam perdagangan orang. “Saya teraniaya saat di indonesia, saya dituduh menjual orang, saya tidak terima,"ungkap Suriani.
Dari informasi wartawan bahwa, keduanya bertolak kembali ke Malaysia melalui Pelabuhan BSSR Selat Baru, kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, pada Jumat siang.