Menu

Melancong ke Bengkalis, WNA Malaysia Dituduh Akan Melakukan Dugaan TPPO Oleh Pihak Imigrasi

Dahari 3 Sep 2026, 09:32
Melancong ke Bengkalis, WNA Malaysia Dituduh Akan Melakukan Dugaan TPPO Oleh Pihak Imigrasi
Melancong ke Bengkalis, WNA Malaysia Dituduh Akan Melakukan Dugaan TPPO Oleh Pihak Imigrasi

RIAU24.COM - BENGKALIS -  Dua warga negara asing (WNA) asal Malaysia bernama Suriani Binti Umar dan anaknya, Hafiz Bin Zulkefli yang melancong ke Kabupaten Bengkalis belum dapat kembali ke negaranya.

Paspor dan kartu identitas (IC) keduanya masih dikuasai pihak Imigrasi (Imigration) Bengkalis setelah menjalani pemeriksaan. Mereka dituduh terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sejak selasa 1-03 September 2026.

Yang menjadi sorotan, hingga kini belum ada penjelasan secara jelas mengenai siapa yang melaporkan, dab apa dasar laporan, serta dasar hukum pemeriksaan oleh imigrasi Bengkalis. Bahkan, pihak imigrasi langsung menahan dokumen kedua WNA malaysia tersebut.

Wartawan Riau24.com kemudian meminta penjelasan langsung kepada pihak imigrasi melalui Kepala Subseksi Penindakan keimigrasian bernama Sigit mengenai dasar laporan serta surat laporan secara resmi.

Anehnya, pihak imigrasi Bengkalis langsung melempar bola yang mengatakan bahwa, laporan ini di dapat dari petugas imigrasi yang berada di pelabuhan bandar sri setia raja (BSR) Selat Baru, kecamatan Bantan.

Setelah WNA malaysia tersebut menandatangani surat pemeriksaan, kembali di tanya oleh wartawan mengenai dasar adanya laporan. Akan tetapi Sigit mengaku tidak mengetahui dasar laporan awal dan menyebut dirinya hanya menjalankan tugas berdasarkan perintah pimpinan imigrasi Bengkalis.

Halaman: 12Lihat Semua